DENGAN TERBENTUKNYA IKATAN PENILIK INDONESIA ( IPI) PADA TANGGAL 16 SEPTEMBER 2006 MAKA IPI AKAN MEMPERJUANGKAN HAK PENILIK YANG BELUM MEMBERIKAN KEPASTIAN KEMERDEKAAN BAGI PENILIK DIANTARANYA : BATAS USIA PENSIUN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PENILIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar